EPICTOTO – Pas banget buat brother yang belum bayar pajak motor, langsung manfaatkan program pemutihan.
Tinggal beberapa hari lagi pemutihan pajak motor 2024 kasih diskon dan banyak keringanan lainnya, cepat manfaatkan bro.
Program pemutihan diberikan dalam rangka pemberian insentif fiskal pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi sejak 1 November 2024.
Adapun masa berlaku pemutihan tersebut sampai dengan 28 Desember 2024.
Seperti pada postingan akun Instagram Samsat Kerinci, yang menjelaskan pemberian beberapa keringanan.
Mulai dari diskon pokok pajak buat kendaraan yang pajaknya mati selama dua hingga lima belas tahun ke atas.
Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak dua tahun saja.
Baca Juga: motor-murah-siap-pakai-dokumen-lengkap-honda-supra-x-buka-harga-rp-3-juta
Kemudian, pihaknya juga membebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Pembebasan juga berlaku untuk pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.
Ketentuan keringanan ini berlaku untuk permohonan balik nama dalam maupun luar daerah.
Ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Keringanan ini berlaku untuk denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen.
Untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan atau eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan atau leasing mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang.
Sumber: ucokaza.com