Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir. Harus Cek Sekarang!

Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir. Harus Cek Sekarang!

EPICTOTO – Sebelumnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM adalah mengikuti tanggal lahir pemiliknya.

Namun kini sudah berbeda, masa berlaku SIM berdasarkan dari tanggal atau waktu dicetaknya.

Berdasar hal tersebut pemilik SIM harus mengubah kebiasaan yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.

Baca Juga: siap-siap-motor-baru-2025-seirit-honda-beat-rilis-sebentar-lagi-bagasi-jauh-lebih-lega-punya-keunggulan-lain

Dan jangan sampai lupa cek kembali masa berlaku SIM agar tidak kadaluwarsa.

Ketentuan perubahan perpanjangan lima tahunan SIM, diatur dalam Surat Telegram dari Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Tujuannya untuk memudahkan pendataan dan pemegang SIM agar tidak terlambat mengurus kewajiban terkait.

Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Apabila ada keterlambatan satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal layaknya pembuatan baru.

Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.

Untuk jenis SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Opsi untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini juga bervariasi. Pemohon bisa datang ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling.

Atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Adapun penggolongan SIM yang diterbitkan Polri, SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor, dan SIM D dikhususkan bagi pengguna kendaraan penyandang disabilitas.

Sementara SIM BI dan BII Umum bakal legalitas pengemudi angkutan penumpang atau barang umum.

Nah, cek kembali apakah masa berlaku SIM masih aktif atau sudah habis alias kadauwarsa

Sumber: ucokaza.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *